MetroXpose.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka ujaran kebohongan dan provokasi terkait kerusuhan Papua lewat akunnya di media sosial.
Menurut kepala Polda Jatim Irjen Polisi Luki Hermawan, pendalaman dari media sosial handphone, dan aduan masyarakat, Veronica Koman merupakan orang yang sangat aktif memprovokasi di Indonesia dan juga di luar negeri.
Saat ini Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu pun tak lepas dari perkembangan dan penyidikan kepolisian, sehingga ia yang tadinya hanya menjadi saksi kini berubah status menjadi tersangka.
"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata yang VK tidak hadir," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).
Banyak sekali yang masih penasaran akan sosok Veronica Koman. Bagaimana ia bisa menjadi tersangka dalam sebuah kerusuhan yang terjadi saat hari kemerdekaan Indonesia.(Dwi)