MetroXpose.com, Jakarta - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla). Sampai saat ini sudah 15 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla.
“Di Kalteng satu korporasi kembali ditetapkan tersangka, berati sudah dua tersangka korporasi yang ditetapkan tersangka oleh Polda Kalteng,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (25/9/2019).
Dua korporasi di Kalteng yang ditetapkan tersangka adalah PT Palmindo Gemilang Kencana dan PT Gawi Bahadep Sawit Mekar. Dedi menyatakan sampai saat ini untuk 12 korporasi lainnya masih dalam proses pemeriksaan saksi dari korporasi dan saksi ahli. Oleh karenanya belum ditetapkan tersangka dari direksi 12 korporasi tersebut.
Sementara itu untuk tersangka korporasi jumlah bertambah dari 323 sampai kemarin (24/9), sampai saat ini menjadi 334 tersangka. Tersangka perorangan paling banyak ditetapkan oleh Polda Kalteng dengan jumlah 87 tersangka.
“Untuk perorangan jumlah tersangkanya sudah 334 orang,” ujarnya.
Ditambahkan Dedi, aparat keamanan akan terus menindak tegas para pelaku karhutla.(Dwi)