MetroXpose.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23%, sehingga harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35%. Keputusan ini akan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020 mendatang. “Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti rapat intern yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/9) sore.
Baca Juga : Waspada! Rampok Masuk Kedalam TaxiOnline
Kenaikan cukai rokok sebesar 23% itu, menurut Menkeu, juga dilakukan untuk menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja. Ia mengungkapkan, adanya tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9% dari sebelumnya 7%, dan anak-anak remaja menjadi 4,8% dari sebelumnya 2,5%.
Selain itu, kenaikan cukai rokok sebesar 23% ini juga dimaksud untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang dijual sangat murah. “Kita semua sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23%,” jelas Menkeu mengutip hasil rapat intern itu. Rapat tersebut dihadiri ole Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Dengan kenaikan cukai sebesar 23% itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati optimitis penerimaan cukai yang dalam RUU APBN Tahun Anggaran sebesar 2020 ditargetkan sebesar Rp179,2 triliun akan tercapai. (Dwi)