MetroXpose.com, Jakarta - Sekian lamanya dalam penyidikan kasus yang selama ini melibatkan Menpora sebagai saksi atas kasus yang sedang melilitnya , akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca Juga : Terkini! Marindal Patumbak Mencekam - TNI vs OKP Baku Hantam
Baca Juga : Terkini! Marindal Patumbak Mencekam - TNI vs OKP Baku Hantam
"Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka IMR dan MIU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Rabu, 18 September 2019.
Alex mengatakan KPK menduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp26,5 miliar.
Menurut Alex sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.(Dwi)