MetroXpose.com, Palembang - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah resmi menetapkan Direkrur Operasional PT Bumi Hijau Lestari, AK sebagai tersangka orang dalam korporasi pada kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Dugaan sementara ya karena kelalaian. Ini masih berlanjut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
AK, kata Dedi, hanya pintu masuk bagi Polisi untuk menjerat kemungkinan tersangka lain dalam korporasi tersebut. Pasalnya, AK dianggap paling bertanggung jawab terhadap pengelolaan lahan yang dimiliki oleh PT BHL.
“Ini penyidikan awal dan akan didalami sampai sejauh mana keterlibatan semua unsur di perusahaan tersebut. Tak menutup kemungkinan yang lain,” ujarnya.
Baca Juga : Waspada! Rampok MAsuk Kedalam Taxi Online
PT BHL, sambung Dedi, mendapat hak pengelolaan lahan seluas 2.500 hektare. Namun, PT tersebut hanya memperkerjakan petugas pemadam kebakaran internal yang berjumlah enam orang.
“Dianggap lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran, petugas pemadam hanya enam orang untuk bertanggung jawab terhadap lahan seluas sekitar 2.500 hektare,” ucap Dedi.
Hingga hari ini, secara keseluruhan Polri telah menetapkan 230 orang tersangka perorangan dan lima korporasi. Dari 230 orang tersangka, 117 berkas sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, 44 berkas tersangka sudah masuk ke dalam tahap satu, dua berkas sudah P19 dan dua sudah pada tahap P21.
“Sementara 22 berkas perkara sudah tahap dua, kami limpahkan kepada Kejaksaan, tersangka berikut barang bukti,” jelas Dedi.
Adapun lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, PT Sumber Sawit Sejahtera (Riau), PT Bumi Hijau Lestari (Sumsel), PT Palmindo Gemilang Kencana (Kalteng), PT Surya Argo Palma (Kalbar) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (Kalbar). (dwi)