MetroXpose.com, PematangSiantar - Lagi Anggota DPRD Sumut terpilih periode 2019-2024, Benny Harianto Sihotangditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reskrimum Poldasu. Penetapan tersebut karena diduga terlibat kasus penipuan senilai Rp1,7 miliar. Penyidik juga menetapkan seorang lainnya yakni Fernando Nainggolan alias Moses sebagai tersangka.
Baca Juga : Nias Menuju Gerbang Wisata Dunia ya'ahowu
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian, Kamis (12/9/2019).
"Benny merupakan otak pelaku, sedangkan Fernando ikut serta dalam kasus ini dan merupakan orang suruhan Benny,''sebutnya.
Baca Juga : Waspada! Rampok Masuk ke dalam Taxionline
Informasi diperoleh, penetapan mantan Dirut PD Pasar Horas sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim, yang melaporkan perkara ini pada 15 Februari 2018 lalu. Kasus tersebut terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar yang diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar.
Pihak PD Pasar Horas yang ketika itu dipimpin Dirut Benny Sihotang memenangkan perusahaan milik Fernando alias Moses bersama Rusdi Taslim.
Namun, beberapa waktu kemudian, beredar kabar Benny Sihotang melalui Fernando meminta uang kepada Rusdi Taslim.
Lalu, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya, Didit Cemerlang memberikan uang kepada Fernando lewat rekening. Oleh Fernando mengirim lewat rekening kepada Benny. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar
Merasa menjadi korban penipuan, Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut yang ditangani Subdit IV/Renakta. Tapi, karena dinilai terkesan lambat penanganannya maka diserahkan ke Subdit II/Harbangtah (lam)