Mantan Dirut PD Pasar - Jadi Tersangka Penipuan 1,7 Milyar Proyek 'Pajak' Horas - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Sunday, September 15, 2019

Mantan Dirut PD Pasar - Jadi Tersangka Penipuan 1,7 Milyar Proyek 'Pajak' Horas


MetroXpose.com, PematangSiantar - Lagi Anggota DPRD Sumut terpilih periode 2019-2024, Benny Harianto Sihotangditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reskrimum Poldasu. Penetapan tersebut karena diduga terlibat kasus penipuan senilai Rp1,7 miliar. Penyidik juga menetapkan seorang lainnya yakni Fernando Nainggolan alias Moses sebagai tersangka.




"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian, Kamis (12/9/2019). 

"Benny merupakan otak pelaku, sedangkan Fernando ikut serta dalam kasus ini dan merupakan orang suruhan Benny,''sebutnya.


Informasi diperoleh, penetapan mantan Dirut PD Pasar Horas sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim, yang melaporkan perkara ini pada 15 Februari 2018 lalu. Kasus tersebut terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar yang diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar.

Pihak PD Pasar Horas yang ketika itu dipimpin Dirut Benny Sihotang memenangkan perusahaan milik Fernando  alias Moses bersama Rusdi Taslim. 
Namun, beberapa waktu kemudian, beredar kabar Benny Sihotang melalui Fernando meminta uang kepada Rusdi Taslim.


Lalu, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya, Didit Cemerlang memberikan uang kepada Fernando lewat rekening. Oleh Fernando mengirim lewat rekening kepada Benny. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar


Merasa menjadi korban penipuan, Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut yang ditangani Subdit IV/Renakta. Tapi, karena dinilai terkesan lambat penanganannya maka diserahkan ke Subdit II/Harbangtah (lam)