MetroXpose.com, Madina - Keseriusan Kapolres Madina untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mandailing Natal kini semakin terbukti. Kali ini keseriusan tersebut juga terbukti dengan penangkapan 3300 gram ganja kering dari tiga tersangka. AKBP Irsan Sinuhaji ,SIK,MH mengatakan bahwa Tim Satres Narkoba Polres Madina yang di pimpin oleh Akp Muhammad Rusli, SH telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba jenis ganja kering, pada hari sabtu (28/9/2019) Pukul 21.30 Wib .
Ketiga tersangka yakni Muhammad Ali Arifin Batubara Alias Arifin (44)warga Desa Huta Siantar , Hasan Batubara Alias Hasan (37) Warga Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur dan Gembok Rangkuti Alias Gembok (28) Warga Huta Tonga Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina .
Beliau menuturkan bahwa dari ketiga tersangka yang dibawa ke Polres Madina , ditemukan Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja Bruto : 3.300 (tiga ribu tiga ratus) gram terdiri dari 3 (tiga) ball yang di bungkus dengan solatip berwarna kuning , 1 (satu) plastik warna hitam ,1 (satu) dan 2 Unit handphone Merk Hammer dan Strawbery .
Penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyakat yang mengaku resah dengan adanya aktifitas jual beli ganja tersebut , selanjutnya tim langsung melakukan pengamanan terhadap Muhammad Ali Batubara, dari ali ditemukan 3 ball yang berisikan Narkotika golongan satu jenis ganja , selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka ali yang mengatakan bahwa pemilik dari 3 (tiga) ball yang diduga berisikan ganja kering tersebut ada 2 orang dan dan saat ini mereka sedang menunggu uang hasil penjualan tersebut di daerah Banjar Borotan Kelurahan Kota Siantar Kabupaten Madina
Selanjutnya tim melakukan penyidikan ke lokasi yang dimaksud dan setiba nya di lokasi petugas langsung mengamankan kedua pria yang di maksudkan oleh tersangka pertama dan ketiga Pelaku beserta barang bukti ganja tersebut di bawa ke Kantor Sat resnarkoba Polres Madina untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Lam)