28 Demonstran Papua jadi Tersangka Penjarahan dan Kepemilikan Senjata Tajam - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Sunday, September 1, 2019

28 Demonstran Papua jadi Tersangka Penjarahan dan Kepemilikan Senjata Tajam


MetroXpose.com, Papua - Kepolisian Daerah Papua baru menetapkan 28 tersangka dari 64 orang yang ditangkap dalam aksi massa yang berujung rusuh di Kota Jayapura, Kamis (29/8) lalu. Para tersangka ini terdiri dari oknum mahasiswa dan masyarakat yang terlibat pengerusakan fasilitas umum dan pemerintahan.

Baca Juga : Terkini! Papua Mencekam, Ragam Aspirasi di Torehkan
Bahkan massa menjarah sekaligus membakar pertokoan sepanjang jalan Distrik Abepura, Jayapura Selatan dan Kota Jayapura dalam aksi protes rasisme di Surabaya. Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Tony Harsono menyatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan. Polisi menemukan sejumlah alat bukti berupa pisau, ketapel, busur dan anak panah, batu, motor dan yang digunakan saat aksi anarkis. Tak hanya itu, barang jarahan seperti komputer, motor, mobil, alat musik, serta sejumlah sembako turut disita polisi dari masing-masing tersangka.

Baca Juga : Iuran BJPS Kesehatan Positif Naik 2020, Lihat Besarannya
“Penetapan 28 tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton disertai alat bukti. Sisanya masih menjalani pemeriksaan. Kemungkinan tersangka lainnya akan bertambah berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik,” beber Kombes Tony dengan didampingi Kabid Humas, Ahmad Mustofa Kamal di Polda Papua, Sabtu (31/8/2019).
Tony menegaskan jika 28 tersangka ini dikenakan dengan pasal berbeda. Adapun rinciannya, 17 tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca Juga : Terkini! Umur Harapan Hidup Manusia di Angka 71,2 Tahun
Tiga tersangka dikenakan pidana pencurian dengan kekerasan sebagimana dalam Pasal 362 KUHP. Tiga tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dengan bunyi menghasut orang lain di muka umum untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Dua tersangka dikenakan Pasal 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan pidana membawa senjata tajam tanpa izin. Sedangkan satu tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman paling berat 12 tahun.
Selain itu, polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aksi anarkisme, berdasarkan keterangan dari 28 tersangka yang baru ditetapkan itu. “Para tersangka ini sudah menyebutkan nama orang-orang yang ikut terlibat dalam aksi anarkis unjuk rasa pada Kamis lalu. Kami akan segera tangkap,” tegasnya.
Kabid Humas Ahmad Musthofa Kamal menyatakan situasi Kamtibmas di Papua, khususnya di Kota Jayapura berangsur kondusif pasca aksi massa yang terjadi pada Kamis (29/8) lalu.

Baca Juga : Polwan Suguhkan MIRAS kadar Alkohol 19% ke Mahsiswa Papua
Pecahnya kerusuhan di Jayapura menyebabkan jaringan telekomunikasi seluler dan listrik terputus. Kondisi ini sempat membuat situasi Kota Jayapura mencekam dan aktivitas perkantoran dan perekonomian lumpuh.
Bahkan, kondisi psikologis masyarakat sempat down akibat aksi pembakaran beberapa gedung perkantoran dan puluhan pertokoan serta rumah warga di empat distrik.
“Saat ini ada 1.250 personel Brimob BKO dari Korps Brimob Polri, Brimob Kalimantan Tengah dan Brimob Kalimantan Timur untuk mengamankan Kamtibmas di Papua. Selain itu, 129 personil dari rekan Marinir dan 200 dari Yonif 501 Kostrad juga telah diturunkan guna membantu pengamanan di Papua,” ungkapnya (dwi)