WhatsApp jajal E-Pay ke Indonesia - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Saturday, August 24, 2019

WhatsApp jajal E-Pay ke Indonesia


MetroXpose.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengaku hingga saat ini belum menerima permohonan izin ataupun audiensi dari perusahaan layanan percakapan instan terkemuka dunia, WhatsApp. WhatsApp dikabarkan ingin memperluas layanan dengan produk pembayaran elektronik ke Tanah Air. "WhatsApp Payment" belum ada audiensi terkait perizinan," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta di Jakarta WhatsApp Payment" merupakan fitur dalam layanan WhatsApp yang sudah diperkenalkan di pasar India. 

Baca Juga : Budi Utomo Pimpin Bank Sumut Hasil RUPS - Luar Biasa

WhatsApp dikabarkan menyasar Indonesia sebagai negara kedua untuk meluncurkan produk pembayaran "WhatApp Payment" yang akan bekerja sama dengan dompet digital Filianingsih menekankan jika WhatsApp ingin meluncurkan produknya di sistem pembayaran di Tanah Air, maka harus mematuhi semua ketentuan yang meyangkut ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) seperti tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Sistem Pembayaran. 

Baca Juga : Deka TNI Gadungan Terkadang Sersan Kadang Kopral Modus Kencani Wanita

 Jika intensi WhatsApp ingin menjadi Perusahaan Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di Indonesia, maka harus berbadan hukum dan meminta izin dari BI sebagai otoritas resmi sistem pembayaran. Selain PBI PTP tersebut, terdapat beberapa ketentuan menyangkut bisnis sistem pembayaran di Indonesia, seperti halnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional dan PBI Nomor 20/06/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.(dwi)