MetroXpose.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengaku hingga saat ini belum menerima permohonan izin ataupun audiensi dari perusahaan layanan percakapan instan terkemuka dunia, WhatsApp. WhatsApp dikabarkan ingin memperluas layanan dengan produk pembayaran elektronik ke Tanah Air. "WhatsApp Payment" belum ada audiensi terkait perizinan," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta di Jakarta WhatsApp Payment" merupakan fitur dalam layanan WhatsApp yang sudah diperkenalkan di pasar India.
Baca Juga : Budi Utomo Pimpin Bank Sumut Hasil RUPS - Luar Biasa
WhatsApp dikabarkan menyasar Indonesia sebagai negara kedua untuk meluncurkan produk pembayaran "WhatApp Payment" yang akan bekerja sama dengan dompet digital
Filianingsih menekankan jika WhatsApp ingin meluncurkan produknya di sistem pembayaran di Tanah Air, maka harus mematuhi semua ketentuan yang meyangkut ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) seperti tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Sistem Pembayaran.
Baca Juga : Deka TNI Gadungan Terkadang Sersan Kadang Kopral Modus Kencani Wanita
Baca Juga : Deka TNI Gadungan Terkadang Sersan Kadang Kopral Modus Kencani Wanita
Jika intensi WhatsApp ingin menjadi Perusahaan Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di Indonesia, maka harus berbadan hukum dan meminta izin dari BI sebagai otoritas resmi sistem pembayaran.
Selain PBI PTP tersebut, terdapat beberapa ketentuan menyangkut bisnis sistem pembayaran di Indonesia, seperti halnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional dan PBI Nomor 20/06/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.(dwi)