MetroXpose.com , Jakarta - Perusahaan Listrik Negara (PLN) berjanji memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan Indikator Lama Gangguan terkait pemadaman listrik yang terjadi.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (nonadjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya. tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan apa berlaku seluruh wilayah Indonesia atau hanya situasional jabodetabek saja?
Sementara, khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar). Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen (Uli)