MetroXpose.com, Medan - Salah satu program pemerintah yang sukses menyehatkan rakyatnya adalah kepersertaan BPJS seluruh rakyat Indonesia, memang masih banyak pelayanan yang harus terus ditingkatkan mengingat tidak semua Rumah Sakit dapat menampung peserta BPJS yang sakit, yang kadang menuai kritikan dari masyarakat akibat lambatnya penanganan jikalau Pasien berasal dari peserta BPJS Kesehatan dibanding pasian Umum (non BPJS) yang langsung ditanggapi cepat oleh layanan rumah sakit. Ironis memang Badan Usaha Milik Negara ini bakal Menaikan iuran Peserta BPJS, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah setuju dan tinggal menunggu regulasi dan waktu yang tepat kapan dimulainya.
Perlu diketahui BPJS kesehatan adalah operator penyelenggara Kesehatan yang menjebatani antara pemerintah, masyarakat dan Rumah sakit, bukan lembaga yang dapat memutuskan besaran iuran kepesertaan yang selama ini anggapan masyarakat BPJS Kesehatan menjadi penentu kebijakan iuran.
Selama ini banyak masyarakat yang menduga bahwa kenaikan iuran bagi program jaminan kesehatan ialah wewenang dari BPJS Kesehatan. Fahmi menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya bertugas sebagai operator atau penyelenggara.
Sedangkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) menurutnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara usulan kenaikan sendiri menurut Fahmi berasal dari Dewan Jaminan Sosial Nasional.(uli)