Metroxpose.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan beleid baru mengenai batasan harga barang yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang merevisi aturan lama untuk barang mewah, termasuk properti, senilai maksimal Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Dengan relaksasi ini, properti-properti mewah yang nilainya di bawah Rp30 miliar dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebesar 20 persen.
Selain itu ada juga kelonggaran lain berupa penurunan Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk properti yang luasnya di atas 150 m2 dari sebelumnya 5 persen menjadi 1 persen. Pemerintah juga melakukan banyak terobosan, utamanya terkait percepatan perizinan hingga validasi pajak khususnya untuk sektor properti sehingga sangat terlihat kalau pemerintah ingin sektor ini segera bangkit dan kembali bergairah.
Menurut Ferry Salanto, Senior Associate Director Colliers International (CII), sebuah perusahaan riset, konsultan, dan manajemen properti di Jakarta, setiap pihak khususnya stakeholder properti tentunya menyambut baik setiap relaksasi atau kemudahan regulasi yang diberikan pemerintah untuk sektor ini agar kembali bangkit.
“Tapi, kalau dilihat efektifitasnya, aturan PPh 22 implikasinya akan lebih luas karena akan mencakup seluruh sektor properti yang memiliki luas minimal 150 m2. Kalau PPnBM itu porsinya sangat kecil, dari total pasok apartemen di Jakarta yang mencapai 250 ribu unit, segmen harga Rp10 miliar-Rp30 miliar hanya sekitar 2.700-an unit,” katanya saat memaparkan kondisi pasar properti kuartal kedua (Q2) 2019 versi Colliers di Jakarta pekan lalu.
Ferry merinci, untuk proyek apartemen mewah seperti ini penawarannya berasal dari 12 proyek, dan sebanyak 36 persennya sudah terjual. Ia juga menilai aturan ini tidak akan membuat kalangan pengembang langsung berlomba membuat proyek untuk segmen seharga hingga maksimal Rp30 miliar karena pasarnya sangat kecil dengan skema pemasaran yang juga lebih sulit.
Tapi, untuk aturan PPh 22 sangat mungkin kalangan pengembang membuat produk yang lebih luas karena pengenaan pajaknya sudah lebih kecil. Secara umum, masih sangat jauh bila kita berharap sektor properti akan lebih bergairah dengan mengandalkan kelonggaran aturan PPnBM dan PPh itu.
“Tapi, deregulasi ini tetap menjadi sentimen yang positif yang dibutuhkan pasar. Sangat terlihat kalau pemerintah berkeinginan menggerakan sektor ini. Harusnya aturan untuk menggerakan pasar yang lebih besar yang lebih digelorakan, seperti kemudahan untuk pembeli properti pertama khusus untuk hunian tipe maksimal 36 m2, tenor kredit yang lebih panjang sehingga cicilan bisa lebih ringan, kemudahan regulasi untuk pengembang. Kalau seperti ini yang ditingkatkan, pasar properti akan lebih cepat bangkit,” pungkasnya.(Sri)