Metroxpose.com, Simalungun - Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, kasus pronografi ini terungkap setelah video mesum keduanya viral setelah beredar di dunia maya. Bukan hanya kalangan artis atau pemeran adegan Film Blue yang melakukan shooting layaknya film beneran, Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Simalungun harus berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap karena melakukan pornografi. Kedua pelaku adalah BH (44) yang bekerja di Kantor Camat Gunung Maligas dan LS (41) yang bekerja sebagai Sekretaris Desa Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Melala, Simalungun, Sumatera Utara. Keduanya diduga telah berselingkuh selama 10 tahun. Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, kasus pronografi ini terungkap setelah video mesum keduanya viral setelah beredar di dunia maya.
Video berdurasi 3 menit 30 detik diambil LS saat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri. “Video itu dibuat atas permintan si pria. Video itu dibuat saat mereka berhubungan badan,” katanya. Keduanya dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Untuk BH ancamannya 12 tahun penjara dan LS ancamannya 10 tahun penjara. Petugas masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari pelaku penyebaran video,” jelasnya. Dalam kasus ini, petugas juga melakukan rekontruksi di lokasi tempat video itu dibuat. Dalam rekontruksi itu, BH dan LS memeragakan dari awal hingga akhir proses pembuatan vidio berkonten pornografi sesuai dengan pakaian yang digunakan. “Ada 13 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini,” imbuhnya.(Lam)