Metroxpose.com, Jakarta - Sri Mulyani menjelaskan akan ada beberapa poin-poin yang akan diganti dari UU Bea Materai lama. Mulai dari tarif bea materai yang saat ini Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yakni Rp10.000 hingga penegasan pihak terutang.
"Pertama, mengenai besaran tarif bea meterai, kedua mengenai batasan penggunaan dokumen yang wajib dibubuhi materai, ketiga perluasan definisi dokumen objek bea meterai dan ke-empat pihak yang terutang bea meterai serta pihak yang ditunjuk menjadi pemungut bea meterai," tegasnya.
Menurut Sri Mulyani, UU Bea Materai saat ini sudah tidak bisa lagi menjadi patokan karena kondisi perekonomian yang telah berubah. Oleh karenanya revisi ini perlu untuk dilakukan agar mengikuti kondisi perekonomian saat ini.
"Kondisi yang ada dan terjadi dalam masyarakat dan perekonomian telah banyak mengalami perubahan dalam tiga dekade terakhir, baik itu di bidang ekonomi, di bidang hukum sosial dan di bidang teknologi informasi," jelasnya.(Lam)