Metroxpose.com, Jakarta - Perkembangan zaman saat ini sangat dibutuhkan kesiap siagan negara menghadapi segalah HATAG (Hambatan Tantangan dan Gangguan) baik yang datang dari luar negeri dan dari dalam negeri, Dengan pertimbangan dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia, pemerintah memandang perlu membentuk Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia dari matra darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.
Atas dasar pertimbangan tersebut pada 3 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.(Uli)