MetroXpose.com, Simalungun - Pemda memberikan dispensasi, tak semua guru langsung menerima pemecatan. Guru-guru yang belum memasuki usia pensiun 58 tahun masih diberikan kesempatan untuk merampungkan kewajiban kuliahnya. Guru yang sedang menjalani sarjana (S1) akan diberi keringanan sampai menyelesaikan kuliahnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan dampak diberhentikannya ribuan guru di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) by system karena tidak memenuhi kualifikasi S1 atau D4 telah diatasi. Pemerintah Daerah (Pemda) Simalungun telah mengangkat 1.600 guru honorer untuk mengganti ribuan guru yang diberhentikan.
"Saya sudah hubungi Bupatinya, proses belajar mengajar tidak ada masalah, karena telah mengangkat 1.600 guru honorer dibiayai APBD," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano saat dihubungi Metroxpose.com
Sementara itu, data guru yang dipensiunkan mencapai 350 guru. Mereka adalah guru tamatan SMA sederajat dan tak memenuhi syarat kualifikasi.
Sebanyak 350 guru yang sudah menyelesaikan S1/D4 namun tetap diberhentikan karena lulusan dari perguruan tinggi yang tidak terdaftar di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Mereka dipindahkan ke unit lain, bukan sebagai pengajar.
"350 guru punya ijazah D4/S1 tetapi tidak jelas PT nya dan ditolak BKN. Mereka disalurkan ke unit lain," tegasnya.
Sebelumnya, Kemendikbud telah menelusuri laporan kasus ribuan guru di Simalungun, Sumatera Utara yang diberhentikan. Dari fakta yang ditemukan, ribuan guru itu nyatanya tidak memenuhi syarat kualifikasi strata Sarjana (S1).
“Ketika diberikan waktu 10 tahun sampai 2015 dia enggak melakukan itu dan berarti tidak sesuai dengan Undang-undang. Ini bukan dipecat,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano usai Konferensi Pers ‘Gala Siswa Indonesia (GSI)’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Pernyataan ini disampaikan Supriano menjawab ramainya pemberitaan diberhentikannya 1.695 guru PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang belum memenuhi kualifikasi S1 atau Diploma empat (D4). Dari jumlah tersebut, sebagian guru selama ini mengajar hanya bermodal ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II, bahkan masih ada yang lulusan SMA sederajat.(Uli)