Metroxpose.com, PematangSiantar - Setelah panangkapan kedua anak buahnya kini Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) Siantar Adiyaksa Purba resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) intensif upah pegawai pungut pajak tahun anggaran 2019. Dia menyusul bendaharanya Erni Zendrato yang terlebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Krimunan Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana membenarkan penetapan status tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan, yang bersangkutan bahkan telah ditahan. "Benar. Dia sudah tersangka dan sekarang ditahan di Polda Sumut,” ujar Rony Samtana, Senin (15/7/2019). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan AP, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, di Medan, Minggu (14/7) malam, mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda. Sebelumnya, AP yang merupakan orang pertama di BPKAD Pematang Siatar datang ke Mapolda Sumut, Sabtu (13/7) malam dan tidak ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AP selama beberapa jam lamanya, dan langsung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Rony. Ia menyebutkan, penetapan tersangka itu karena pemotongan insentif pajak yang sudah berlangsung cukup lama, dan AP dianggap pihak yang harus bertanggung jawab.
"Dalam pemotongan pajak 15 persen itu, AP ikut menerima dan menikmatinya," ucap dia.
Samtana menjelaskan, hingga kini Polda Sumut sudah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus OTT di BPKAD Pematang Siantar, yakni EZ bendahara BPKAD Pematang Siantar, dan AP Kepala BPKAD Pematang Siantar. "Sebanyak 16 orang saksi yang diamankan saat OTT dan sempat dibawa ke Polda Sumut telah di pulangkan karena mereka hanya dimintai keterangan," katanya. Sebelumnya, Personel Polda Sumut melakukan OTT di Kantor BPKAD Pematang Siantar, Kamis (11/7) sekira pukul 17.30 WIB, dan mengamankan barang bukti sebesar Rp186 juta.
OTT tersebut dilakukan terkait dugaan pungutan liar (pungli) pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah milik anggota pegawai BPKAD Pematang Siantar sebesar 15 persen dari uang diterima triwulan II Tahunm 2019.(Lam)