MetroXpose.com, Jakarta - Kejadian ini terjadi di markas polisi, seorang personel kepolisian tewas dalam kasus polisi tembak polisi di ruang SPK Polsek Cimanggis Depok pada Kamis malam, 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.50 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan peristiwa yang menewaskan Bripka Rahmat Efendy itu. "Benar," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Juli 2019. Argo menuturkan, korban merupakan warga Permata Tapos Blok A, RT003/RW 008, Sukamaju Baru, Depok berumur 41 tahun. Korban masuk dalam kesatuan Samsat Polda Metro Jaya. Argo menjelaskan, kejadian bermula saat Bripka Rahmat mengamankan pelaku tawuran Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis sekitar pukul 20.30. Bripka Rahmat turut menyita barang bukti berupa celurit.
"Tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bernama Zulkarnaen bersama Brigadir Rangga Tianto," ujar Argo. Menurut Argo, saat itulah Rangga meminta agar Fahrul untuk dibina oleh orang tuanya saja. Namun, korban langsung menjawab proses pemeriksaan sedang berjalan.
Dalam kasus ini, Rahmat merupakan pelapor. Argo berujar, Rahmat menolak tawaran itu dengan nada yang agak keras sehingga membuat Rangga emosi. Karena tidak terima, Rangga langsung ke ruang sebelah dan mengeluarkan senjata. Dia kemudian menembak Rahmat dengan senjata api sebanyak tujuh kali.
"Mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat," ujar Argo, senjata api dalam kasus polisi tembak polisi ini berjenis HS 9. Sedangkan isi magazin dalam senjata itu adalah sembilan butir (Uli)