Metroxpose.com, Jakarta - Kantong plastik termasuk dalam BKC yang tertera di pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dimana barang tersebut konsumsinya perlu dikendalikan karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut sampah plastik kian menumpuk setiap tahun. Diketahui angka sampah plastik terus meningkat dari 13 persen dari total sampah di 2013 menjadi 16 persen di 2016. Sebesar 62 persen dari seluruh sampah plastik tersebut merupakan kantong kresek yang sulit terurai.
Sri Mulyani (Menkeu) mengatakan bahwa barang tersebut harus dikenakan cukai agar penggunaannya dapat dikendalikan. “Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka kantong plastik perlu dikendalikan. Untuk itu, kami usulkan tarif cukai Rp200 per lembar,” terang Sri Mulyani.tarif cukai kantong yang diusulkannya sudah cukup moderat dibanding negara lain. Dengan tarif Rp200 per lembar, menurut dia, tarif cukai plastik per kilogram (kg) bisa mencapai Rp30 ribu dengan asumsi 150 lembar kantong per kg. (Lam)