MetroXpose.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi 9 pasar rakyat, 39 perguruan tinggi, 8 perguruan tinggi keagamaan Islam, dan ratusan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah di sejumlah daerah di tanah air.
Keputusan untuk mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi pasar rakyat, perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019.(Dwi)