Metroxpose.com, Jakarta - Polusi udara bukan hanya disebabkan oleh oktan kendaran bermotor, tetapi juga dari pembakaran liar, dan sering juga datang dari diri kita sendiri dengan menghidupkan Rokok di sembarang tempat. Kualitas udara akhir-akhir ini semakin memburuk baik di kota maupun di pedesaan. untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Muhammad Hudori mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar menyusun dan mempercepatan penerbitan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta menerapkan aturan KTR di sekolah.
“Kewajiban Pemda menerapkan Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 115 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I2011 Nomor 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok,” kata Hudir dalam Dialog Interaktif di Kementerian Kesahatan, Jakarta, Kamis (11/7) siang.(sir)