Metroxpose.com, Jakarta - Bergulir begitu lama kasus yang menimpa Baiq Nuril, menjadi perhatian khusus pemerhati hukum di Indonesia belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima berkas permohonan amnesti dari Baiq Nuril, guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (MTN) yang Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Berjuang untuk menegakkan keadilan khusunya kaum hawa didampingi Reike Diahpitaloka seorang aktivis wanita dan sekaligus Anggota dewan dari fraksi PDIP memperjuangkan ke DPR agar mendapat dukungan penuh perolehan amnesti yang akan di teken oleh Presiden Jokowi,
“Belum sampai meja saya,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri acara Pembukaan Karta Kreatif Indonesia (KKI) 2019, di Exhibition Hall A Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta Pusat, Jumat (12/7) pagi.(Sri)