Metroxpose.com, Jakarta - Tidak menampik mahalnya harga ongkos penumpang pesawat saat ini selain Avtur bahan bakar juga memberatkan operasional adalah sparepart Pesawat. Dengan pertimbangan untuk lebih mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai, pada 4 Juli 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (tautan: PP Nomor 50 Tahun 2019 – Salinan).
Dalam Pasal 1 PP ini disebutkan, alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Uli)