Metroxpose.com, Medan - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil meringkus dua pemasok ganja asal Blangkejeren Aceh di Hotel Anggrek Jalan Setiabudi Ujung, Kecamatan Tuntungan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyita 39 kilogram (Kg) ganja kering, mobil Daihatsu Grand Max BK 9961 EN.
"Kedua tersangka adalah Sahrul (44) dan Khairul (26), warga asal Aceh. Barang bukti ganja itu dikemas dalam 39 bal yang setiap bal memiliki berat sekitar 1 kg. Ganja itu dibawa dari Blangkejeren, kawasan Aceh," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Rabu (3/7/2019).
Dadang mengatakan, kedua tersangka diringkus petugas ketika sedang menunggu pembeli barang terlarang itu. Polisi turun melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Kedua tersangka tidak memberikan perlawanan saat ditangkap petugas.
"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Orang yang menyuruh kedua tersangka memasok ganja dari Aceh masih dalam pengejaran. Patut diduga, ini merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba," katanya.
Dalam pemeriksaan sementara, Sahrul mengaku disuruh orang lain untuk mengantarkan barang haram itu ke Medan. Sahrul mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 250.000 untuk setiap bal ganja yang diantar. Total uang yang diterima Sahrul sebesar Rp 10 juta.
"Saya terhimpit masalah ekonomi sehingga terpaksa membawa ganja dari Aceh. Selama ini, saya berprofesi sebagai sopir angkutan barang. Saya baru pertama kali terlibat dalam mengantarkan ganja dan langsung ditangkap. Saya sangat menyesali perbuatan ini," jelasnya.
Sementara itu, Khairul mengaku hanya sebagai sopir yang diajak Sahrul. Dia yang mengemudikan mobil selama perjalanan membawa ganja dari Aceh tujuan Medan. Khairul juga merasa menyesal ikut Sahrul ke Medan (pry)