'Jurnalis On Duty' Tidak Boleh Dihalangi... Baca Ada Pidananya - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Friday, July 19, 2019

'Jurnalis On Duty' Tidak Boleh Dihalangi... Baca Ada Pidananya



Metroxpose.com, Medan - Belum lama ini Ketua Dewan Pers, Yosep A Prasetyo mengatakan, siapapun pihak yang menghalangi wartawan dalam memperoleh informasi bisa dipidanakan. Hal tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers.


"UU no 40 tahun 1999 tentang pers dengan jelas mencantumkan barang siapa menghambat wartawan mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi  ada pidananya

Siapapun itu, lanjut Yosep, baik pejabat atau polisi yang menghalangi wartawan bisa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun penjaran atau denda senilai Rp 500 juta. Undang-Undang No 40 tahun 1999 telah menjamin wartawan dalam melakukan pekerjaannya. (Lam)