Metroxpose.com, Medan - Belum lama ini Ketua Dewan Pers, Yosep A Prasetyo mengatakan, siapapun pihak yang menghalangi wartawan dalam memperoleh informasi bisa dipidanakan. Hal tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers.
"UU no 40 tahun 1999 tentang pers dengan jelas mencantumkan barang siapa menghambat wartawan mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi ada pidananya
Siapapun itu, lanjut Yosep, baik pejabat atau polisi yang menghalangi wartawan bisa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun penjaran atau denda senilai Rp 500 juta. Undang-Undang No 40 tahun 1999 telah menjamin wartawan dalam melakukan pekerjaannya. (Lam)