Metroxpose.com, Medan - Terlalu berani bermain di era Presiden Jokowi apalagi ASN yang notabene nya digaji Negara maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan sementara terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditahan dan menjadi tersangka tindak pidana dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), baik yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun oleh Kepolisian Daerah (Polda).
Sikap BKN itu untuk menindaklanjuti temuan KPK dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam OTT terhadap Gubernur Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Bendahara Pengeluaran BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kota Pematangsiantar, Sumut, beberapa waktu lalu.(Lam)