Metroxpose.com, Medan - Masyarakat harus tahu dan memahami tentang Undang Undag Lalu Lintas dan sejalan dengan itu prosedur Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Informasi Lengkap Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas | ||
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat
menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak
Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan
laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan,
dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling
banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion,
klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus
kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak
Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan
pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling
rendahdipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak
Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak
mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm
standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling
banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan
lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu
utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi
isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Selalu patuhi rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan
keselamatan orang lain. Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan
kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.
Makin sering langgar lalu lintas, makin sering pula uang anda melayang untuk membayar
denda. Tapi yang paling fatal dari keseringan melanggar adalah kemungkinan besar jadi
korban kecelakaan. Cintai diri anda sendiri dan keluarga yang menanti anda pulang
dengan selamat (Sumber MabesPolri) (Lam)
|