Metroxpose.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah
sampaikan bahwa 99,5% pelanggar netralitas ASN berstatus pegawai instansi daerah yang
meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota dengan 990 kasus per Januari 2018 – Maret 2019.
Pelanggaran netralitas terbanyak dilakukan melalui media sosial, mulai dari
menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto
untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu. Selain aktivitas
medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung
Data pelanggaran ini akan terus bergerak seiring berjalannya rekapitulasi.
Menindaklanjuti penyelesaian kasus netralitas tersebut, BKN melalui Kedeputian
Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) untuk berkolaborasi menuntaskan kasus netralitas ASN pasca pemilihan
umum. Kelima institusi ini akan bekerjasama merekapitulasi laporan netralitas ASN dan
mengambil langkah penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar.
Mengawali kerja sama tersebut, BKN mengundang seluruh instansi pemerintah
daerah untuk melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas antara laporan yang
diterima oleh BKN dengan data pelanggaran yang dimiliki instansi masing-masing,
khususnya pada aspek kesesuaian dengan database kepegawaian yang dikelola BKN.
Rekapitulasi data pelanggaran netralitas ini berlangsung sejak 4 Juli 2019 hingga minggu
kedua bulan Juli di Kantor Pusat BKN Jakarta. Sebelumnya BKN sudah melakukan
sinkronisasi data pelanggaran dengan KemenPANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu
melalui sistem SIPENETRAL yang diluncurkan BKN untuk mempermudah sinergi kelima
institusi.
Kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari
pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat. Secara terperinci dalam Pasal 7
angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan
kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk HD berat dilakukan
melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan
pemberhentian.
Penuntasan kasus pelanggaran netralitas ini merupakan bagian dari fungsi
pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang diemban
Kedeputian Wasdalpeg BKN untuk memastikan ASN bekerja sesuai dengan kode etiknya dan
menjaga netralitas dalam menjalankan perannya di Pemerintahan. Untuk memastikan
tujuan itu BKN tidak bekerja sendiri tetapi akan bersinergi dengan institusi terkait, baik di
Pusat dan Daerah.(Lam)