Metroxpose.com, Medan - Menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara
dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau dan Kepala Badan Pengelola Keuangan
Daerah (BPKD) serta Bendahara Pengeluaran BPKD Pemerintah Kota
Pematang Siantar beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN)
melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian
merekomendasikan pemberhentian sementara bagi ASN yang ditahan
menjadi tersangka tindak pidana kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) kedua instansi tersebut.
Dalam keterangan resminya, KPK menyampaikan selain penetapan
tersangka kepada Gubernur Kepulauan Riau, dua pejabat yang juga
ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,
serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pemprov Kepri. Sementara untuk
OTT Kepala BKD dan Bendahara Pengeluaran BPKD Pemkot Pematang
Siantar juga sudah dilakukan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus
Polda Sumut atas kasus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
Permintaan pemberhentian sementara ASN tersangka tindak pidana
tersebut diajukan melalui surat Kepala BKN bernomor F 26-30/V 93-2/40
dan F.26-30/V 93-1/42 kepada Walikota Pematangsiantar dan Plt.
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK bahwa ASN yang ditetapkan
sebagai tersangka dalam kedua OTT itu harus diberhentikan sementara,
berlaku akhir bulan sejak PNS tersebut ditahan. Ketentuan pemberhentian
tersebut harus dijalankan sesuai Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi
tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan
hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian
penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah
ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara untuk Gubernur Kepulauan Riau, BKN mengingatkan larangan
melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) bahwa kepala daerah yang sedang
menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan
sebagai PPK. Pemberhentian sementara bagi ASN tersangka terpidana ini
menjadi rangkaian penegakan reformasi birokrasi yang telah bergulir
selama ini.
Selain itu, kepada Walikota Pematang Siantar dan Plt. Gubernur Provinsi
Kepulauan Riau selaku PPK juga diminta memperhatikan hak PNS yang
diberhentikan sementara, dengan memberikan uang pemberhentian
sementara sesuai ketentuan perundang-undangan. Sumber BKNRI (Uli)