ASN Pematang Siantar dan Kepri Terkena OTT Resmi Diberhentikan - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Friday, July 19, 2019

ASN Pematang Siantar dan Kepri Terkena OTT Resmi Diberhentikan


Metroxpose.com, Medan - Menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Bendahara Pengeluaran BPKD Pemerintah Kota Pematang Siantar beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian merekomendasikan pemberhentian sementara bagi ASN yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kedua instansi tersebut. Dalam keterangan resminya, KPK menyampaikan selain penetapan tersangka kepada Gubernur Kepulauan Riau, dua pejabat yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pemprov Kepri. Sementara untuk OTT Kepala BKD dan Bendahara Pengeluaran BPKD Pemkot Pematang Siantar juga sudah dilakukan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut atas kasus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak. 

Permintaan pemberhentian sementara ASN tersangka tindak pidana tersebut diajukan melalui surat Kepala BKN bernomor F 26-30/V 93-2/40 dan F.26-30/V 93-1/42 kepada Walikota Pematangsiantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK bahwa ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua OTT itu harus diberhentikan sementara, berlaku akhir bulan sejak PNS tersebut ditahan. Ketentuan pemberhentian tersebut harus dijalankan sesuai Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara untuk Gubernur Kepulauan Riau, BKN mengingatkan larangan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai PPK. Pemberhentian sementara bagi ASN tersangka terpidana ini menjadi rangkaian penegakan reformasi birokrasi yang telah bergulir selama ini. Selain itu, kepada Walikota Pematang Siantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK juga diminta memperhatikan hak PNS yang diberhentikan sementara, dengan memberikan uang pemberhentian sementara sesuai ketentuan perundang-undangan. Sumber BKNRI (Uli)