Metroxpose.com, Medan - Maraknya penjualan aksesoris kendaran bermotor menjadikan penikmat aksesoris kendaran melakukan modifkiasi dari mulai velg sampai lampu, seperti penggunaan aksesori strobo dan sirine adalah pelanggaran aturan lalu lintas bagi pengendara sipil. Namun, ada saja pengendara yang coba-coba untuk memakainya.
Terbaru Polrestabes Bandung menindak pengendara yang memakai strobo dan sirine di motornya. Pengendara yang menunggangi skuter matik Yamaha NMax bergaya ala polisi tersebut pun ditilang akhirnya
pemakaian strobo dan sirine hanya untuk kendaraan yang memiliki hak utama bukan untuk kendaraan pribadi. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 59 ayat 3, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Lampu warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue(sri)