Metroxpose.com, Jakarta - Subdit 3 Resmob Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap AS (30), sopir taksi online yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan, Jumat, 28 Juni 2019.
Korban seorang wanita memesan taksi online untuk pulang ke apartemen itu. Dapatlah Suzuki Ignis dengan nomor polisi B 777 NAY yang dikemudikan tersangka pelaku. "Sekira jam 21.00 WIB, taksi online itu datang, dan korban naik taksi tersebut duduk di kursi bagian belakang sopir," ujarnya.
Sopir pun tancab gas membawa penumpang itu menuju salah satu apartemen yang ada di daerah Pluit. Ketika dalam perjalanan, pelaku mengancam dan akan membunuh korban dengan senjata tajam dan meminta korban untuk menyerahkan uang, dan menurunkan korban di seputaran blok M
"Saat ditangkap di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi, tidak ada perlawanan dan dia mengakui," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Argo Yuwono di kantornya Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019.