Metroxpose.com, Surabaya - Hari ini tepatnya Pukul 15'00 Wib berlokasi di Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya telah di ketuk palu Vonis terhadap terdakwa Vanessa Angel diputuskan terbukti bersalah melanggar UU ITE tentang Konten Porno dan menyebarluaskan informasi untuk kalangan sendiri dan orang lain. Hakim membacakan Putusan bawasanya Vanessa Angel di Jatuhi hukuman 5 Bulan penjara potong masa tahanan.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Vanessa ditahan sekitar bulan Januari 2019 atas kasus prostitusi yang mengheboh kan jagad raya Indonesia. Bersama 3 org Mucikari yang di giring ke tahanan kejaksan. berdasarkan perhitungan masa tahanan Vanessa akan bebas sekitar tanggal 30 Juni 2019.(uli)