MetroXpose.com, PematangSiantar - Menghindari permasalahan penatausahaan keuangan daerah khususnya pengelolan dana kelurahan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menggelar bimbingan teknis penatausahaan keuangan selama dua hari. Acara dibuka Wali Kota H Hefriansyah di Hotel Horison Pematangsiantar, Kamis (16/5).
Wali kota dalam sambutannya mengatakan, seluruh masalah dalam penatausahaan keuangan daerah Ibarat bara dalam sekam. Jika tidak diwaspadai, dapat menjadi batu sandungan. Bahkan menjadi sebuah pemicu munculnya efek domino dalam permasalahan hukum di kemudian hari.
"Untuk itu dari awal kami tetap ingatkan untuk bekerja secara profesional dan konsisten dalam koridor peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Hefriansyah.
Kepala BPKD Ir Adiaksa DS Purba menerangkan maksud dan tujuan bimtek, untuk menjelaskan Peraturan tentang Pendanaan Kelurahan sehingga tercapainya persepsi dan pemahaman yang sama terkait norma-norma dalam Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Kehadiran Kabid Bina Keuangan BPKAD Provsu H M Rahmadani Lubis, selaku narasumber Bimtek yang dihadiri para camat, operator Sistem Informasi dan Manajemen Daerah (SIMDA) Kecamatan se-Kota Pematangsiantar, para lurah, Bendahara Pembantu Kelurahan, PPK Pembantu Kelurahan dan PPTK Dana Kelurahan se-Kota Pematangsiantar