MetroXpose.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Imam Nahrawi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Senin, 29 April 2019.
Imam tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya. sekitar pukul 10.20 WIB. Mengenakan kemeja berwarna putih, ia hanya tersenyum kepada para jurnalis yang menyapanya.
"Makasih ya, makasih. Alhamdulillah, sehat," ujar Imam. Ia langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang sudah disediakan oleh pihak pengadilan.
Dalam kasus ini, nama Imam muncul di persidangan sebelumnya. Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI.
Dalam daftar itu, salah satu nama yang didiktekan kepadanya ada inisial M dengan jumlah uang Rp1,5 miliar. Suradi menyatakan inisial 'M' itu adalah menteri, dalam hal ini Menpora Imam Nahwari. Hal itu telah dibantah oleh Imam Nahrawi.
Namun, pada sidang lanjutan perkara suap dana hibah dengan terdakwa Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy pada 25 April, jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Ending dengan Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah.
Terdengar dalam rekaman telepon itu, Ending beberapa kali menyebut Mr X dan Mr Y. Ketika ditanya soal Mr X dan Mr Y itu Ending menyebut Menpora. "Mr X itu Menpora dan Pak Ulum, staf pribadi menpora," ujar Ending.