MetroXpose.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan aturan OJOL atau Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 bakal berlaku mulai besok, Rabu 1 Mei 2019. Budi juga memastikan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi akan berlaku mulai, Rabu, 1 Mei 2019.
"Untuk melaksanakan itu maka kami mengumumkan ini karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, dengan tarif, dengan apa yang termaktub di situ," kata Budi Karya saat mengelar konferensi pers di kantornya, Selasa 30 April 2019.
Budi Karya menjelaskan dua aturan tersebut diharapkan bisa memberikan dasar bagi operasional ojek online atau ojol terutama berkaitan dengan safety atau keamanan. Sebab, safety adalah suatu keharusan bagi dunia transportasi. Budi Karya berharap beleid ini bisa memberi perlindungan baik kepada masyarakat maupun bagi pengemudi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan adanya aturan baru terkait ojek online tersebut. Secara umum, peraturan tersebut mengatur perihal perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, Kepmenhub, regulator juga menetapkan tarif ojek online yang dirilis Kementerian pada Senin, 25 Maret 2019. Dalam beleidnya, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.
Tarif ini terbagi atas tiga wilayah. Di antaranya zona I, zona II, dan zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20 persen dari tarif sebelumnya.
Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zonal II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona 1 ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua tarif itu dihitung net per kilometer.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi berharap bahwa aturan ini bisa dijalankan dengan baik. Apalagi saat disusun regulasi ini melibatkan banyak unsur, mulai pemerintah sebagai regulator, pengemudi, aplikator, para ahli dan juga masyarakat.
"Kami mengimbau aturan ini bisa dijalankan dengan baik sesuai dengan harapan semua pihak, termasuk ikut mensejahterakan driver. Sekaligus memberikan para driver dari sisi keselamatan," kata Budi, Selasa.